Note:
*) Mohon maaf, bila belum menerima password baru dalam 1x24 jam silahkan menghubungi CS kami. Terima Kasih.
0 / 5
Pengumuman:
BEA CUKAI BEKASI
KPPBC TMP A Bekasi dibentuk sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 188/PMK.01/2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya KPPBC TMP A Bekasi mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-105/BC/2014 Tentang Visi Misi dan Fungsi Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Tugas Pokok Bea Cukai adalah:
Melaksanakan pengawasan dan pelayanan terhadap pengguna jasa penerima fasilitas kepabeanan berupa kawasan berikat dan gudang berikat dan perusahaan barang kena cukai
Untuk menjalankan tugas pokok Bea Cukai mempunyai fungsi:
Pelayanan teknis di bidang kepabeanan dan cukai
Pelaksanaan pemberian peijinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai
Pelaksanaan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Pelaksanaan intelijen, patrol, penindakan, dan penindakan dibidang kepabeanan dan cukai
Penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai
Pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi dan laporan kepabeanan dan cukai
Pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api
Pengawasan pelaksanaan tugas fungsi dan evaluasi kerja.