Pengumuman:
Jam Pelayanan MPP, GPP dan DPMPTSP Kota Bekasi Pada Bulan Ramadhan ( Senin-Kamis Pukul. 08.00-14.30 WIB ) dan ( Jumat Pukul. 08.00-15.00 WIB ). Untuk ANTRIAN TERAKHIR, 1 JAM SEBELUM JAM KERJA, Terima Kasih.
...

PROFIL MPP KOTA BEKASI

LATAR BELAKANG MAL PELAYANAN PUBLIK

Rendahnya kualitas pelayanan publik merupakan salah  satu sorotan yang diarahkan kepada birokrasi pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat . Sistem prosedur pelayanan yang berbelit-belit, profesionalisme SDM yang masih rendah, ketidakpastian waktu dan biaya mengakibatkan pelayanan di Indonesia identic dengan high –cosy economy (ekonomi biaya tinggi). Begitu banyaknya permasalahan dalam pelayanan public yang diselenggarakan pemerintah, maka sangat perlu dilakukan suatu perubaahan atau reformasi melalui perbaikan pelayanan public. Inilah kerangka mendasar yang harus diramu dalam tata cara yang berorientasi pada hasil dan menjawab kebutuhan mendasar warga masyarakat sehingga lahir GENERASI PELAYANAN PUBLIK TERPADU, lalu generasi kedua bernama PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP). MAL PELAYANAN PUBLIK (MPP) adalah generasi ketiga yang lebih progresif memadukan pelayanan dari Pemerintah pusat, daerah, BUMD maupun swasta.

 

DEFINISI MAL PELAYANAN PUBLIK

Definisi Mal Pelayanan Publik menurut Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2017 adalah tenpat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan public atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara /Badan usaha Milik Daerah dan Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman. Tujuan kehadiran Mal Pelayanan Publik adalah memberi kemudahan, kecepatan , keterjangkauan kemanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Selain itu untuk meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan beruisaha di Indonesia. Prinsip yang dianut dalam Mall Pelayanan Publik yaitu keterpaduan, berdayaguna, koordinasi, akuntabilitas, aksebilitas dan Kenyamanan.

 

DASAR HUKUM

  1. Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2019 tentang Perubahan atas keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penetapan Lokasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Tahun 2019 Tanggal 27 Maret 2019;
  2. Penandatanganan Komitmen dan kesanggupan Pemerintah Kota Bekasi untuk mewujudkan Mal Pelayanan Publik (MPP) Tahun 2019 Tanggal 27 Maret 2019;
  3. Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor : 845/99.SETDA.TU tentang Rencana Pembangunan Mal Pelayanan Publik di Kota Bekasi;
  4. Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor : 101 Tahun 2019 Tentang Mal Pelayanan Publik Tanggal 28 Agustus 2019;
  5. Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor : 067/Kep. 390-DPMPTSP/IX/2018 tentang Lokasi Pelayanan Publik pada Mal atau Pusat Perbelanjaan.
  6. Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan  Terpadu  Satu Pintu Kota Bekasi Nomor : 503/Kep.926.A-DPMPTSP/VII/2019 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik dan Gerai Pelayanan Publik di Kota Bekasi.
  7. Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan  Terpadu  Satu Pintu Kota Bekasi Nomor : 065.2/Kep.949-DPMPTSP/VII/2019 tentang Standar Opersional Prosedur Petugas Penyelenggara Pelayanan pada Mal Pelayanan Publik dam Gerai Pelayanan Publik di Kota Bekasi.

 

MAKSUD DAN TUJUAN

  1. Memberikan kemudahan, kecepatan keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan kepada Masyarakat dalam mendapatkan pelayanan;
  2. Meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia;
  3. Mengintergrasikan berbagai layanan baik instansi pusat dan daerah dalam satu lokasi yang sama;
  4. Meningkatkan komitmen, kerjasama dan sinergi antara para penyelenggara pelayanan public dalam rangka penyediaan, pemanfaatan dan pengembangan layanan public; dan
  5. Mendorong peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.

 

LOKASI MPP KOTA BEKASI

A. Lokasi

Lokasi MPP Kota Bekasi saat ini berada di pusat perbelanjaan BTC MAL lantai Ground Floor yang beralamat di Jl. HM. Joyo martono No. 42 DE, RT. 003/021, Margahayu Bekasi Timur Kota Bekasi.

B. Luas bangunan

Luas keseluruhan lokasi Layanan MPP Kota Bekasi saat ini + 971 M2

 

SARANA DAN PRASARANA

  1. Pembangunan dan renovasi gedung telah selesai pada bulan Nopember 2020, dan saat ini sedang dilakukan uji coba.
  2. Sarana dan prasarana yang tersedia di MPP Kota Bekasi :
    • 24 Konter layanan
    • Loket Disabiltas dan Toilet Disabilitas
    • Loket Informasi dan Pengaduan
    • Tempat Ibadah/ Musholla
    • Ruang Laktasi
    • Ruang Baca / Pojok Baca
    • Ruang Bermain Anak
    • Lounge Investasi
    • Balai Nikah
    • Mesin Antrian, E-Kiosk, Digital Signage, Media Informasi digital
    • Coffe Corner
    • Gerai Promosi / UMKM
    • CCTV
    • Pantry
    • Parkir umum dan disabilitas
    • Ruang Manager
    • Ruang Rapat
    • Ruang Kontrol Jaringan IT
    • Sofa Tunggu Disabilitas

Untuk menunjang kaum disabilitas, telah disediakan lift, kursi roda, jalur landai, ruang tunggu disabilitas, toilet disabilitas, loket disabilitas.

 

SISTEM IT DAN SARANA MEDIA PUBLIKASI

A. Sistem antrian terintegrasi

Untuk Mendukung sistem terintegrasi terutama dalam sistem antrian kita menggunakan layanan aplikasi SIMPEL ANTRI yang didalamnya terdapat informasi - informasi terkait pelaksanaan pelayanan di MPP, apa saja yang bisa dimanfaatkan dalam aplikasi tersebut antara lain :

  1. Antrian online satu pintu yang sudah terintegrasi seluruh pelayanan yang ada di MPP Kota Bekasi dan bisa diakses masyarakat umum melalui www.mpp.bekasikota.go.id ;
  2. Hasil Survey Kepuasan Masyarakat ( IKM / SKM );
  3. Layar Monitor Pemanggilan pemohon.

B. Sistem Informasi Layanan Terpadu (SILAT)

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi memberikan pelayanan yang simplikasi perizinan kepada para pelaku usaha dengan mudah, cepat, transfaran serta akuntabel diyakini  pengusaha  akan nyaman berkegiatan di Kota Bekasi. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mempasilitasi sarana pelayanan berbasis online dengan Sistem Infornasi Layanan Terpadu (SILAT) yang dapat diakses melalui laman www.silat.bekasikota.go.id pelaku usaha yang ingin memenuhi komitmen berkenaan dengan izin usaha dan non usaha dapat mengajukan permohonan dengan melalui akses ke Sistem Informasi Layanan Terpadu (SILAT) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi.

C. Media Informasi dan Layar Multimedia

Tersedianya Mesin informasi dan layar multimedia yang terdapat di loby utama MPP dan didalam Lounge Investasi, masyarakat dapat mengakses informasi terkait layanan di MPP yang antara lain :

  1. Website MPP Kota Bekasi;
  2. Standar Pelayanan / SOP;
  3. Maklumat Pelayanan;
  4. Call Center Pengaduan;
  5. Laporan Statistik MPP Kota Bekasi;
  6. Layar Panggilan untuk Pemohon.
...

Jl. HM. Joyo Martono No.42 DE, RT.003/RW.021, Margahayu, Kec. Bekasi Tim., Kota Bks, Jawa Barat 17113

Kota Bekasi, 17115

-

_ -

Pengunjung

198

...

Hari Ini

559

...

Kemarin

4254

...

Seminggu

16909

...

Bulan Ini

52643

...

Tahun Ini

997151

...

Total

MPPKota Bekasi

Social Links