Pelayanan Informasi Kepabeanan dan Cukai di Mal Pelayanan Publik Kota Bekasi.
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 188/PMK.01/2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kartu Tanda Penduduk
Setiap orang yang akan berkonsultasi wajib mengambil nomor antrian yang berada di front desk Mal Pelayanan Publik Kota Bekasi;
Setiap orang yang berkonsultasi wajib mengisi daftar hadir dan mengisi survei kepuasan layanan informasi;
Petugas menjawab pertanyaan atau hal lain yang diajukan terkait kepabeanan dan cukai;
Jika terdapat hal yang ditanyakan bersifat khusus atau dianggap butuh penanganan lebih lanjut maka akan diarahkan untuk datang secara langsung ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean A Bekasi.
5 - 30 Menit
Gratis
Layanan informasi terkait kepabeanan dan cukai meliputi :
Tata cara mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai;
Tata cara aktivasi modul pemberitahuan impor barang/pemberitahuan ekspor barang;
Tata cara pengajuan perizinan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Industri Kecil Menengah;
Layanan informasi lainnya.
Untuk Booking Nomor Antrian Silahkan Klik Tombol Dibawah.