Note:
*) Mohon maaf, bila belum menerima password baru dalam 1x24 jam silahkan menghubungi CS kami. Terima Kasih.
0 / 5
Pengumuman:
KANTOR IMIGRASI KOTA BEKASI
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi dibentuk serta melaksanakan tugas pokok dan fungsinya mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata kerja Kantor Imigrasi. Tugas Pokok Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi adalah melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jendral Imigrasi di wilayah kerja meliputi kota dan kabupaten Bekasi.
Untuk menjalankan tugas pokok, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mempunyai fungsi :
penyusunan rencana dan program di bidang keimigrasian;
pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pelayanan dokumen perjalanan;
pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pemeriksaan keimigrasian;
pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pelayanan izin tinggal dan status keimigrasian;
pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pengawasan dan intelijen keimigrasian;
pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang penindakan keimigrasian;
pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang sistem dan teknologi informasi keimigrasian;
pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang informasi dan komunikasi publik keimigrasian;
pelaksanaan administrasi kepegawaian, keuangan, persuratan, barang milik negara, dan rumah tangga; dan j. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas keimigrasian.