Pelayanan pengambilan paspor di Mal Pelayanan Publik Kota Bekasi.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
- Membawa Bukti permohonan
- Membawa bukti pembayaran dari Bank
- Daftar antrian paspor online melalui aplikasi M - Paspor yang dapat diunduh di Playstore atau Appstore, atau melalui website antrian.imigrasi.go.id
- Buat akun untuk masuk kedalam aplikasi
- Isi data, tentukan tempat dan waktu kedatangan
- Print atau tunjukan barcode bukti pendaftaran online
- Datang pada hari dan jam yang telah ditentukan dengan membawa persyaratan untuk melakukan foto biometric
- Lakukan pembayaran melalui Bank, ATM, atau Kantor Pos
- Paspor dapat diambil 3 hari kerja setelah pembayaran
Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014, waktu penyelesaian paspor adalah 3 hari kerja setelah melakukan pembayaran
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, biaya tarif Dokumen Perjalanan adalah:
No.
|
JENIS PNBP
|
TARIF
|
SATUAN
|
1.
|
Paspor Biasa 48 Halaman
|
Rp. 350.000
|
PER PERMOHONAN
|
2.
|
Elektronik Paspor (E-Paspor) 48 Halaman
|
Rp. 650.000
|
PER PERMOHONAN
|
- Paspor Biasa 48 Halaman
- Elektronik Paspor (E-Paspor) 48 Halaman