Pengumuman:
Jam Pelayanan MPP, GPP dan DPMPTSP Kota Bekasi Senin-Jumat Pukul. 08.00 - 15.00 WIB

SAMSAT JAWA BARAT

Samsat atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap merupakan serangkaian kegiatan dalam penyelenggaraan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan bermotor (Regiden Ranmor), pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) dan Angkutan Jalan secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam Kantor Bersama Samsat. Defisini Samsat di atas adalah definisi berdasarkan Peraturan Presiden nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan bermotor. Penyelenggaraan samsat yang dilaksanakan oleh Kepolisian negara Republik Indonesia khususnya bagian lalu lintas, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang melakukan pemungutan pajak Provinsi dan Badan usaha yang berada dalam satu kesatuan yaitu Kantor Bersama Samsat.

Kantor Bersama Samsat merupakan sebuah organisasi yang tugasnya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sebagai organisasi Kantor Bersama Samsat terdiri dari :
1. Pembina Samsat
2. Koordinator Samsat
3. Pelaksana Samsat

Informasi Pelayanan

Pengunjung

343

...

Hari Ini

729

...

Kemarin

5418

...

Seminggu

14699

...

Bulan Ini

68256

...

Tahun Ini

1012764

...

Total

MPPKota Bekasi