PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
Adapun Pajak Kendaraan Bermotor termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah. Lebih lanjut, Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009 adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Dalam pelaksanaan pemungutannya dilakukan di kantor bersama samsat. Kantor Bersama SAMSAT ini melibatkan tiga instansi pemerintah, yaitu: Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian Daerah Republik Indonesia, dan PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
-
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009
-
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 23 TAHUN 2011
-
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 13 TAHUN 2011
-
PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 68 TAHUN 2011
1. IDENTITAS ASLI (E-KTP) DAN FOTOCOPY
2. STNK ASLI DAN FOTOCOPY
3. BPKB ASLI DAN FOTOCOPY
- Booking antrian online dimpp.bekasikota.go.id
- Cetak nomor antrian
- Datang membawa persyaratan yang dibutuhkan
Pasal 5 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009 hanya mengatur bahwa penetapan batas bawah dan batas atas tarif Pajak Kendaraan Bermotor pribadi. Sedangkan kepastian penetapan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor diatur berdasarkan peraturan daerah pada masing-masing provinsi.
Penetapan batas bawah dan batas atas tarif Pajak Kendaraan Bermotor pribadi ditetapkan sebagai berikut:
- Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama paling rendah sebesar 1% (satu persen) dan paling tinggi sebesar 2% (dua persen);
- Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2% (dua persen) dan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama.
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor angkutan umum, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah/TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, dan kendaraan lain yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah, ditetapkan paling rendah sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dan paling tinggi sebesar 1% (satu persen).
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan paling rendah sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dan paling tinggi sebesar 0,2% (nol koma dua persen).
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan dengan Peraturan Daerah, untuk penghitungan tarif Pajak Kendaraan Bermotor yang berlaku di Provinsi Jawa Barat besarannya ditentukan berdasarkan PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 68 TAHUN 2011 yaitu :
Tarif Pajak Kendaraan Bermotorpribadiditetapkan sebagai berikut :
- Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama, sebesar 1,75% (satu koma tujuh lima persen).
- Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor roda 4 (empat) kedua dan seterusnya didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri, ditetapkan secara progresif sebagai berikut :
- PKB kepemilikan kedua, sebesar 2,25 %
- PKB kepemilikan ketiga, sebesar 2,75 %
- PKB kepemilikan keempat, sebesar 3,25 %
- PKB kepemilikan kelima dan seterusnya, sebesar 3,75 % c
- Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor roda 2 (dua) atau roda 3 (tiga) kedua dan seterusnya, didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri, ditetapkan secara progresif sebagai berikut :
- PKB kepemilikan kedua, sebesar 2,25 %
- PKB kepemilikan ketiga, sebesar 2,75 %
- PKB kepemilikan keempat, sebesar 3,25 %
- PKB kepemilikan kelima dan seterusnya, sebesar 3,75 %
- Penerapan tarif PKB progresif tidak berlaku bagi Kendaraan Bukan Umum yang dimiliki oleh Badan, Pemerintah/Pemerintah Daerah/TNI/ Polri dan kendaraan umum.
- Tarif PKB angkutan umum ditetapkan sebesar 1% (satu persen).
- Tarif PKB ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan ditetapkan sebesar 0,5 % (nol koma lima persen).
- Tarif PKB Pemerintah/Pemerintah Daerah/TNI/Polri ditetapkan sebesar 0,5 % (nol koma lima persen).
- Tarif PKB alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan sebesar 0,2 % (nol koma dua persen).
Tarif Pajak Kendaraan Bermotorumumadalah sebagai berikut :
- 1,75% (satu koma tujuh puluh lima persen) untuk kendaraan bermotor bukan umum;
- Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor roda 4 (empat) kedua dan seterusnya didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri, ditetapkan secara progresif sebagai berikut :
- PKB kepemilikan kedua, sebesar 2,25 %
- PKB kepemilikan ketiga, sebesar 2,75 %
- PKB kepemilikan keempat, sebesar 3,25 %
- PKB kepemilikan kelima dan seterusnya, sebesar 3,75 %
- Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor roda 2 (dua) atau roda 3 (tiga) kedua dan seterusnya, didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri, ditetapkan secara progresif sebagai berikut :
- PKB kepemilikan kedua, sebesar 2,25 %
- PKB kepemilikan ketiga, sebesar 2,75 %
- PKB kepemilikan keempat, sebesar 3,25 %
- PKB kepemilikan kelima dan seterusnya, sebesar 3,75 %
- Penerapan tarif PKB progresif tidak berlaku bagi Kendaraan Bukan Umum yang dimiliki oleh Badan, Pemerintah/Pemerintah Daerah/TNI/ Polri dan kendaraan umum.
Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor Daerah Provinsi Jawa Baratyang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya (Bekasi, Cikarang, Depok, Cinere)