Pelayanan Surat Izin Praktek Tenaga Kesehatan di Mal Pelayanan Publik Kota Bekasi.
Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor : 060/Kep.450-Org/VII/2020
1. Surat Tanda Registrasi
2. Surat Permohonan
3. Surat rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktek
4. Pas foto berwarna ukuran 4x6
5. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
6. Berkas Pendukung (jika diperlukan)
7. Surat Keterangan dari tempat praktek (jika instansi)
Pemohon Dapat Melakukan Pendaftaran Melalui Website silat.bekasikota.go.id
Surat Izin Praktek Tenaga Kesehatan