Persyaratan Pengurusan Hak Program Tabungan Hari Tua (THT)
A.Tabungan Hari Tua (THT), apabila peserta berhenti dengan mendapat hak pensiun.
- Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
- Fotokopi SK Pensiun / Pertimbangan Teknis (Pertek);
- SKPP yang dibuat dan disahkan oleh instansi yang berwenang (KPPN / Pemda);
- Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
- Fotokopi buku rekening pemohon;
Catatan :
Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Pejabat Negara, PT TASPEN (PERSERO) sekaligus dibayarkan Pensiun Pertama.
B.Tabungan Hari Tua (THT) dan Asuransi Kematian (ASKEM), Perserta meninggal dunia pada saat masih aktif.
- Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
- Surat Keterangan kuasa ahli waris yang ditandatangani oleh kepala instansi;
- Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yang dibuat oleh bendaharawan gaji;
- Fotokopi surat kematian yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit;
- Fotokopi surat Nikah yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / KUA;
- Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
Catatan :
- Surat penunjukan wali dari pengadilan negeri / agama bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun;
- Surat Keterangan ahli waris dari lurah / kepala desa bila pemohon orang tua kandung;
- Surat penetapan ahli waris dari pengadilan bila pemohon selain suami / istri, anak, orangtua.
Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Pejabat Negara, sekaligus dibayarkan manfaat program JKM.
C.Nilai Tunai Asuransi, apabila peserta berhenti bukan kearena pensiun atau bukan karena meninggal dunia.
- Mengisi Formulir Pemintaan Pembayaran (FPP);
- Fotokopi SK Pemberhentian;
- SKPP yang dibuat dan disahkan oleh instansi yang berwenang (KPPN / Pemda);
- Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
- Fotokopi buku rekening pemohon;
Catatan :
Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekaligus dibayarkan juga Pengembalian Iuran Pensiun.
D.Asuransi Kematian (ASKEM), untuk :
1.%u2003Istri / Suami dari peserta aktif meninggal dunia.
- Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
- Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) dibuat oleh bendaharawan gaji;
- Fotokopi surat kematian yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit;
- Fotokopi Surat Nikah dilegalisir oleh Lurah / KUA;
- Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
- Fotokopi buku rekening pemohon.
%u2003%u2003
2.%u2003Anak dari Peserta Aktif Meninggal Dunia.
- Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
- Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) dibuat oleh bedaharawan gaji;
- Fotokopi surat kematian yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit;
- Fotokopi Akta/surat kelahiran dilegalisir Lurah / Kepala Desa
- Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon.
Catatan :
Untuk anak usia 21 s/d 25 tahun, belum menikah / bekerja dan masih sekolah (SKS)
3. Penerima Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) meninggal dunia.
- Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
- Fotokopi SK Pensiun/ Kartu Identitas Pensiun (KARIP);
- Fotokopi Surat Kematian yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit;
- Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon.
Catatan :
- Fotokopi Surat Nikah dilegalisir oleh Lurah / KUA bila pemohon adalah istri;
- Surat penunjukan wali dari pengadilan negeri / agama bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun;
- Surat kuasa ahli waris bila anak yang sudah dewasa;
- Surat ketarangan ahli waris dari lurah / kepala desa bila pemohon orang tua kandung;
- Surat penetapan ahli waris dari pengadilan bila pemohon selain suami/istri, anak, orang tua.
%u2003%u2003
4.Istri / Suami dari Penerima Pensiun Pegawa Negeri Sipil (PNS) meninggal dunia.
- Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
- Fotokopi SK Pensiun/ Kartu Identitas Pensiun (KARIP);
- Fotokopi Surat Kematian yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit;
- Fotokopi Surat Nikah yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / KUA;
- Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon.
Catatan :
- Surat penunjukan wali dari pengadilan negeri / agama bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun;
- Surat kuasa ahli waris bila anak yang sudah dewasa;
- Surat ketarangan ahli waris dari lurah / kepala desa bila pemohon orang tua kandung;
- Surat penetapan ahli waris dari pengadilan bila pemohon selain suami/istri, anak, orang tua.
Persyaratan Pengajuan Hak Program Pensiun
1.Pensiun Pertama, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Pejabat Negara berhenti dengan mendapat hak pensiun.
- Mengisi formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
- Fotokopi SK Pensiun;
- SKPP yang dibuat dan disahkan oleh instansi yang berwenang (KPPN / Pemda);
- Pas foto suami dan istri ukuran 3 x 4, sebanyak 2 (dua) lembar;
- Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
- Fotokopi buku rekening pemohon;
- Fotokopi NPWP.
2.Uang Duka Wafat (UDW), bagi Penerima Pensiun / Tunjangan meninggal dunia.
- Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
- Fotokopi SK pensiun;
- Fotokopi Surat Kematian yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit;
- Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
- Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 1 (satu) lembar;
- Fotokopi Bintang Jasa bagi penerima pensiun TNI / POLRI ( bila ada );
- Fotokopi buku rekening pemohon.
Catatan :
- Fotokopi Surat Nikah dilegalisir oleh Lurah / KUA bila pemohon adalah istri;
- Surat penunjukan wali dari pengadilan negeri / agama bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun;
- Surat kuasa ahli waris bila anak yang sudah dewasa;
- Surat ketarangan ahli waris dari lurah / kepala desa bila pemohon orang tua kandung;
- Surat keterangan merawat dan penguburan (bila tidak ada ahli waris lainnya).
Pensiun Terusan sebesar hak pensiun almarhum / almarhumah, apabila Penerima Pensiun Sendiri meninggal dunia dan mempunyai istri / suami, diberikan :
- Selama 4 bulan, bagi Penerima Pensiun PNS / Pejabat Negara / KNIL
- Selama 2 bulan, bagi Penerima Pensiun Duta Besar;
- Selama 6 bulan, bagi Penerima Pensiun Presiden / Wakil Presiden;
- Selama 6 bulan, bagi Penerima Pensiun TNI / POLRI yang tidak memiliki bintang jasa / Tunjangan Veteran;
- Selama 12 bulan, bagi Penerima Pensiun TNI / POLRI yang memiliki bintang jasa (Gerilya, Sewindu, Kartika Eka Paksi Nararya, Jasena Nararya, Bhayangkara Nararya, Swa Buana, Paksa Nararya);
- Selama 18 bulan bagi Penerima Pensiun TNI / POLRI yang memiliki bintang Jasa Pahlawan.
3.Pensiun Janda / Duda, bagi Pegawai Negeri Sipil meninggal aktif
- Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
- Fotokopi SK Pensiun;
- SKPP yang dibuat dan disahkan oleh instansi yang berwenang (KPPN / Pemda);
- Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang disahkan oleh Lurah / Kepala Desa;
- Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
- Pas foto pemohon ukuran 3 x 4, sebanyak 2 (dua) lembar;
- Surat Keterangan Sekolah bagi anak yang berusia 21 s/d 25 tahun;
4.Pengajuan Pensiun Janda / Duda, dari Penerima Pensiun Pegawai Negeri Sipil/Pejabat Negara/TNI/Polri /Penerima Tunjangan.
- Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
- Fotokopi SK Pensiun;
- SKPP yang dibuat oleh PT Taspen (Persero);
- Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang disahkan oleh Lurah / Kepala Desa;
- Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
- Pas foto pemohon ukuran 3 x 4, sebanyak 2 (dua) lembar;
- Surat Keterangan Sekolah bagi anak yang berusia 21 s/d 25 tahun;
- Fotokopi buku rekening pemohon
5.Uang Duka Wafat, apabila Penerima Pensiun / Tunjangan Janda / Duda meninggal dunia.
- Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
- Fotokopi SK Pensiun/Kartu Identitas Pensiun (KARIP);
- Fotokopi Surat Kematian yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit;
- Fotokopi buku rekening pemohon;
- Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon.
Catatan :
- Surat Kuasa Ahli Waris, bagi yang memiliki anak lebih dari satu;
- Surat Keterangan Merawat alm, dari sakit sampai penguburan bagi pemohon selain ahli waris.
6.Pengajuan Pensiun/Tunjangan Yatim Piatu, dari Pegawai Negeri Sipil/Pejabat Negara/TNI-Polri/Penerima Pensiun/ Penerima Tunjangan.
- Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
- Fotokopi SK Pensiun;
- Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang disahkan oleh Lurah / Kepala Desa;
- Surat Keterangan Belum Bekerja atau Belum Menikah dari Kelurahan / Kepala Desa;
- Surat Keterangan Sekolah bagi anak yang telah berusia 21 s/d 25 tahun (khusus untuk Yatim Piatu TNI / POLRI);
- Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
- Pas foto pemohon ukuran 3 x 4, sebanyak 2 (dua) lembar;
- Fotokopi buku rekening pemohon,
Catatan :
- Melampirkan foto kopi surat nikah yang dilagalisir oleh Lurah/Kepala Desa/KUA bagi pensiun Janda/Duda yang menikah kembali;
- Untuk Pensiun lanjutan Yatim Piatu yang distop karena dewasa/menikah/bekerja, melampirkan surat nikah/surat keterangan telah bekerja dari instansi
7.Pengajuan Pensiun yang tidak diambil selama 3 bulan.
- Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
- Fotokopi Kartu Identitas Pensiun (KARIP);
- Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon.
8.Pengajuan Uang Kekurangan Pensiun (UKP), apabila terdapat kekurangan pembayaran pensiun.
- Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
- Fotokopi SK Pensiun / Ralat SK Pensiun / Impassing (apabila disebabkan perubahan SK Pensiun / Impassing);
- Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon.
9.Pengajuan Tunjangan Veteran, apabila Veteran RI sudah mempunyai SK Penetapan Tunjangan Veteran.
- Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
- Fotokopi SK Tanda Kehormatan Veteran disahkan Kanminvetcaddam;
- Fotokopi petikan SK Dana Kehormatan dan atau SK Tunjangan Veteran disahkan Kanminvetcaddam;
- Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang disahkan oleh Lurah / Kepala Desa;
- Surat keterangan dari tim penyaringan tingkat dua (kaminvetcaddam) bahwa yang bersangkutan seorang Veteran yang berhak mendapatkan Dana Kehormatan dan atau Tunjangan Veteran;
- Pas foto suami dan istri ukuran 3 x 4, sebanyak 2 (dua) lembar;
- Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) dan Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemohon;
- Fotokopi buku rekening pemohon.
Catatan :
- Fotokopi Surat Keputusan Pensiun, apabila penerima Tunjangan Veteran juga merupakan penerima pensiun PNS/TNI & POLRI;Pejabat Negara;
- Foto kopi surat kematian yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa (khusus Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan RI dan Pembela Kemerdekaan RI yang bukan merupakan penerima pensiun PNS/TNI-Polri;Pejabat Negara);
10.Dana Kehormatan, bagi yang memiliki Tanda Kehormatan Veteran dan SK Pemberian Dana Kehormatan Veteran.
- Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
- Fotokopi SK Tanda Kehormatan Veteran disahkan Kanminvetcaddam;
- Fotokopi petikan SK Dana Kehormatan disahkan Kanminvetcaddam;
- Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang disahkan oleh Lurah / Kepala Desa;
- Surat keterangan dari tim penyaringan tingkat dua (kaminvetcaddam) bahwa yang bersangkutan seorang Veteran yang berhak mendapatkan Dana Kehormatan;
- Pas foto pemohon ukuran 3 x 4, sebanyak 2 (dua) lembar;
- Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) dan Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemohon;
- Fotokopi buku rekening pemohon.
Catatan :
Termasuk bagi Janda / Duda dari Veteran RI yang meninggal dunia, dan yang bersangkutan telah menerima SK tentang Pemberian Dana Kehormatan atau telah mengajukan permohonan SK tentang Pemberian Dana Kehormatan.
11.Pengajuan Tunjangan Janda/Duda Veteran RI.
- Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
- Fotokopi SK Tanda Kehormatan Veteran disahkan Kanminvetcaddam;
- Fotokopi petikan SK Dana Kehormatan dan atau SK Tunjangan Veteran disahkan Kanminvetcaddam;
- Foto kopi surat kematian dan surat nikah yang disahkan oleh Lurah/Kepala Desa dan KUA;
- Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang disahkan oleh Lurah / Kepala Desa;
- Surat keterangan dari tim penyaringan tingkat dua (kaminvetcaddam) bahwa yang bersangkutan seorang Veteran yang berhak mendapatkan Dana Kehormatan dan atau Tunjangan Veteran;
- Pas foto suami dan istri ukuran 3 x 4, sebanyak 2 (dua) lembar;
- Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) dan Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemohon;
- Fotokopi buku rekening pemohon.
Catatan :
Fotokopi Surat Keputusan Pensiun, apabila penerima Tunjangan Veteran juga merupakan penerima pensiun PNS/TNI & POLRI;Pejabat Negara;
12.Pengajuan Uang Duka Wafat Tunjangan Veteran RI.
- Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
- Fotokopi surat kematian yang disahkan oleh Lurah/Kepala Desa;
- Foto kopi surat nikah yang disahkan oleh Lurah/Kepala Desa dan KUA;
- Pas foto suami/istri ukuran 3 x 4, sebanyak 1 (satu) lembar;
- Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) dan Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemohon;
- Fotokopi nomor rekening pemohon.
Catatan :
Surat keterangan ahli waris yang telah disahkan oleh Lurah/Kepala Desa, apabila pemohon adalah ahli waris lainnya.
13.Pensiun Lanjutan.
- Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
- Fotokopi SK Pensiun;
- Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang disahkan oleh Lurah / Kepala Desa;
- Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
- Pas foto pemohon 3 x 4, sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Fotokopi buku rekening pemohon untuk.
14.Pembayaran Kembali Pensiun / Tunjangan Janda yang distop Karena Telah Menikah.
- Mengisi Permintaan Pembayaran (FPP);
- Asli dan Fotokopi SK Pensiun;
- Surat Keterangan Kematian / Cerai dari suami terakhir, yang disahkan oleh Lurah / Kepala Desa;
- Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang disahkan oleh Lurah / Kepala Desa;
- Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
- Pas foto pemohon 3 x 4, sebanyak 2 (dua) lembar;
- Fotokopi buku rekening pemohon.
15.Usul Penerbitan SK Pensiun / Janda / Duda / Yatim Piatu, apabila penerima Pensiun meninggal dunia dan SK Pensiunnya belum otomatis.
- Mengisi Formulir Surat Permintaan Pensiun Janda/Duda/Yatim-Piatu (C1/C2);
- Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
- Fotokopi Kartu Identitas Pensiun (KARIP);
- Asli dan Fotokopi SK Pensiun almarhum / almarhumah;
- Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang disahkan oleh Lurah / Kepala Desa;
- Fotokopi Surat Kematian yang disahkan oleh Lurah / Kepala Desa
- Surat Keterangan Kejandaan / Duda yang disahkan oleh Lurah / Kepala Desa (apabila pemohon adalah istri / suami dari almarhum / almarhumah);
- Fotokopi Surat Nikah yang disahkan oleh Lurah / Kepala KUA (apabila pemohon adalah anak dari almarhum / almarhumah);
- Surat Keterangan Kuliah, bagi anak yang telah berusia 21-25 tahun (apabila pemohon adalah anak dari almarhum / almarhumah);
- Surat Keterangan anak belum bekerja / belum menikah (apabila pemohon adalah anak dari almarhum / almarhumah);
- Pas foto terbaru ukuran 4 x 6, sebanyak 7 (tujuh) lembar (Khusus untuk TNI / POLRI sebanyak 15 lembar);
- Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
Catatan :
Persyaratan dibuat rangkap 2 (1 berkas digunakan untuk pembayaran pensiun/Tunjangan Janda/Duda/Yatim-piatu).
16.Pendaftaran Istri / Suami
- Pensiunan TNI/Polri
- Mengisi Formulir Permintaan Kartu Penunjukan Istri (KPI);
- Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang disahkan oleh Lurah/Kepala Desa;
- Fotokopi Surat Cerai yang disahkan KUA/Fotokopi Surat Keterangan Kematian Istri / Suami sebelumnya, disahkan oleh Lurah/Kepala Desa;
- Fotokopi Surat Nikah yang disahkan oleh Lurah / Kepala Desa / Kepala KUA;
- Fotokopi SK Pensiun;
- Fotokopi Kartu Identitas Pensiun (KARIP);
- Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
- Pas foto berdampingan suami dan istri ukuran 4 x 6, sebanyak 4 (empat) lembar;
- Pas foto suami dan istri ukuran 4 x 6, sebanyak 4 (empat) lembar;
Catatan :
Masing - masing berkas dibuat rangkap 2 (dua)
17.Permohonan Penertiban Petikan ke 2 SK Pensiun, karena hilang / rusak.
- Mengisi Formulir Permintaan Petikan ke-2 SK Pensiun;
- Fotokopi Kartu Identitas Pensiun (KARIP);
- Fotokopi SK Pensiun yang hilang / rusak;
- Pas foto ukuran 4 x 6, sebanyak 6 (enam) lembar;
- Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kehilangan SK Pensiun dari Kepolisian;
- Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
18.Permohonan Pindah Kantor Bayar Pensiun / Perubahan Alamat.
- Mengisi Formulir Mutasi;
- Fotokopi Kartu Identitas Pensiun (KARIP);
- Asli dan Fotokopi SK Pensiun;
- Pas foto terbaru, ukuran 3 x 4, sebanyak 2 (dua) lembar;
- Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
- Fotokopi buku rekening pemohon.
19.Kartu Peserta TASPEN (KPT)
- Surat Pengantar dari instansi;
- Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT);
- Fotokopi SK Capeg;
- Fotokopi Kenaikan Gaji Berkala Terakhir (KGB);
Catatan :
Dalam hal kartu Perserta Taspen hilang, maka permohonan penerbitan KPT harus dilengkapi dengan:
- Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian;
- Fotokopi SK Terakhir.
Persyaratan dan Tata Cara Pembayaran Manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
1.Perawatan
a.Pengajuan dari Rumah Sakit:
- Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
- Fotokopi Surat Jaminan;
- Rincian Tagihan;
- Kuitansi asli biaya perawatan;
- Surat Keterangan Dokter (Form TASPEN-3)
- Surat Keterangan Dokter Penyakit Akibat Kerja (Form TASPEN-4) untuk kejadian Penyakit Akibat Kerja (PAK);
- Surat Rujukan Dokter (apabila memerlukan perawatan lebih lanjut);
- Salinan resume medis dan dokumen pendukung (hasil lab, radiologi, transfuse, copy resep, laporan operasi, dll);
- Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
- Fotokopi Rekening Rumah Sakit/Faskes
b.BPJS Kesehatan
- Asli Surat Tagihan dari BPJS Kesehatan;
- Fotokopi Surat Kepastian Jaminan;
- Surat Pengantar Klaim;
- Rekapitulasi Pengajuan Klaim;
- Salinan Resume Medis;
- Fotokopi nomor rekening BPJS Kesehatan.
2.Santunan
a.Santunan Sementara Akibat Kecelakaan Kerja
- Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
- Surat Pernyataan Sementara Tidak Mampu Bekerja dari Instansi yang dilampiri Surat Pernyataan dari Tim Penguji Kesehatan;
- Surat Keputusan Penetapan KK dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan PAK dari dokter okupasi atau dokter yang berkompeten;
- Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
- Fotokopi buku rekening pemohon.
b.Santunan Cacat Sebagian Anatomis dan / atau Sebagian Fungsi
- Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
- Surat Keputusan Penetapan Cacat;
- Surat Keterangan Cacat Sebagian dari dokter yang merawat;
- Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
- Fotokopi buku rekening pemohon.
c.Santunan Cacat Total Tetap
- Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
- Surat Keputusan Penetapan Cacat dari PPK;
- Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari dokter yang merawat;
- Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
- Fotokopi buku rekening pemohon.
d.Santunan Kematian Kerja
- Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
- Fotokopi Keputusan Penetapan Kecelakaan Kerja apabila sempat mendapat perawatan dari Rumah Sakit/Faskes;
- Fotokopi Keputusan Penetapan Tewas;
- Fotokopi surat kematian dari Rumah Sakit/Faskes;
- Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
- Fotokopi buku rekening pemohon.
3.Tunjangan Cacat
- Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
- Fotokopi Keputusan Penetapan Cacat;
- Surat Keputusan Pensiun / Surat Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja sebagai PPPK karena cacat;
- Surat Keputusan Pemberian Tunjangan Cacat;
- Surat Keputusan Penghentian Pembayaran (SKPP);
- Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
- Fotokopi buku rekening pemohon.
Tata Cara Pengajuan Manfaat Jaminan Kematian (JKM)
Pengajuan Klim Jaminan Kematian untuk PNS dan Pejabat Negara merupakan satu paket dengan pengajuan manfaat Tabungan Hari Tua, Asuransi Kematian apabila peserta aktif meninggal dunia (akt.2/3) Program THT.