A. Perubahan Data (Perubahan identitas, faskes dll)
- Kartu Keluarga
- KTP
- Surat Keterangan /Akte meninggal (Untuk pelayanan penonaktifan peserta meninggal)
B. Daftar Baru/Peralihan (PBPU)
- Kartu Keluarga
- KTP
- Buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA (jika belum autodebet)/aplikasi m-banking
- Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp. 10.000,- (jika belum autodebet)
C. Tambah Anggota Keluarga PPU PN (PNS/TNI/POLRI)
- Kartu Keluarga
- KTP
- Petikan SK Penetapan pertama
- Kepangkangkatan/pengangkatan terakhir dari kementerian/lembaga/Kepada Dinas (jika ada perubahan)
- Daftar Gaji terakhir yang mencantumkan gapok dan tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tunjangan tambahan penghasilan bagi PNS Daerah/PPPK
- Surat keterangan sekolah/perguruan tinggi (untuk anak PPU 1-3 yang berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan 25 tahun)
D. Tambah Anggota Keluarga PBPU (MANDIRI)
- Kartu Keluarga
- KTP
- Buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA (jika belum autodebet))/aplikasi m-banking
- Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp. 10.000,- (jika belum autodebet)
E. Tambah Anggota Keluarga Bayi Baru Lahir
- Kartu Keluarga
- KTP Orang tua
- Surat Keterangan Lahir/ Akte Kelahiran
F. Mutasi data
- Kartu Keluarga
- KTP
- Nomor Kartu BPJS Kesehatan