Pelayanan di Mal Pelayanan Publik di peruntukan bagi pemohon Akta Kematian
1. mengisi formulir F2.01
2. Fotocopy KTP Almarhum
3. Fotocopy Kartu Keluarga Almarhum
4. Surat Kematian dari Rumah Sakit / Kelurahan
5. Fotocopy KTP Pelapor
Untuk Booking Nomor Antrian Silahkan Klik Tombol Dibawah.