Pengumuman:
Jam Pelayanan MPP, GPP dan DPMPTSP Kota Bekasi Senin-Jumat Pukul. 08.00 - 15.00 WIB

BEA CUKAI BEKASI

KPPBC TMP A Bekasi dibentuk sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 188/PMK.01/2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya KPPBC TMP A Bekasi mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-105/BC/2014 Tentang Visi Misi dan Fungsi Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Tugas Pokok Bea Cukai adalah:

Melaksanakan pengawasan dan pelayanan terhadap pengguna jasa penerima fasilitas kepabeanan berupa kawasan berikat dan gudang berikat dan perusahaan barang kena cukai

Untuk menjalankan tugas pokok Bea Cukai mempunyai fungsi:

  1. Pelayanan teknis di bidang kepabeanan dan cukai
  2. Pelaksanaan pemberian peijinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai
  3. Pelaksanaan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
  4. Pelaksanaan intelijen, patrol, penindakan, dan penindakan dibidang kepabeanan dan cukai
  5. Penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai
  6. Pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi dan laporan kepabeanan dan cukai
  7. Pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api
  8. Pengawasan pelaksanaan tugas fungsi dan evaluasi kerja.

Informasi Pelayanan

Pengunjung

762

...

Hari Ini

895

...

Kemarin

5401

...

Seminggu

10043

...

Bulan Ini

63600

...

Tahun Ini

1008108

...

Total

MPPKota Bekasi