Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan kendala yang dihadapi oleh pelaku usaha secara berkala. Pelaporan ini wajib disampaikan oleh pelaku usaha, baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Foreign/Asing (PMA), melalui sistem OSS (Online Single Submission) sebagai kewajiban dalam menjalankan kegiatan usahanya di wilayah Kota Bekasi.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Memiliki Hak Akses/Akun Sistem OSS RBA (oss.go.id).
- Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih aktif.
- Data realisasi investasi mencakup:
- Tambahan investasi modal tetap (pembelian tanah, bangunan, mesin, peralatan, dan lain-lain).
- Modal kerja (biaya operasional, gaji pegawai, pengeluaran rutin).
- Data penyerapan TKI/TKA (Tenaga Kerja Indonesia / Asing).
- Data produksi/pemasaran dan permasalahan/kendala yang dihadapi (bila ada).
1. Pemohon/pelaku usaha melakukan login ke sistem OSS RBA melalui portal oss.go.id.
2. Masuk ke menu *Pelaporan* lalu pilih *LKPM*.
3. Pilih kegiatan usaha (KBLI dan lokasi proyek Kota Bekasi) yang akan dilaporkan status perkembangannya (tahap Konstruksi/Persiapan atau tahap Komersial/Produksi).
4. Mengisi formulir realisasi investasi, tenaga kerja, serta permasalahan yang dihadapi secara akurat.
5. Memeriksa kembali draf laporan, lalu mengeklik tombol *Kirim LKPM*.
6. Petugas DPMPTSP Kota Bekasi / Kementerian Investasi (BKPM) akan melakukan verifikasi LKPM yang telah dikirim.
7. Pelaku usaha menerima tanggapan (disetujui, diperbaiki, atau ditolak dengan catatan) pada akun OSS.
1 – 3 Hari Kerja untuk proses verifikasi dan penyetujuan/evaluasi berkas LKPM oleh petugas secara online.
Jadwal Pelaporan Berkala :
- Pelaku Usaha Menengah & Besar : Dilaporkan per triwulan (Triwulan I: April, Triwulan II: Juli, Triwulan III: Oktober, Triwulan IV: Januari).
- Pelaku Usaha Kecil : Dilaporkan per semester (Semester I: Juli, Semester II: Januari).
Rp 0,- (GRATIS). Layanan fasilitasi dan verifikasi LKPM di DPMPTSP Kota Bekasi tidak dipungut biaya apa pun.
Tanda Terima Pelaporan LKPM secara elektronik dari Sistem OSS RBA yang menyatakan status LKPM Disetujui (Disahkan).