- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik
- Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 239/KMA/SK/VIII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara Pidana Terpadu Secara Elektronik
Pengguna Lain adalah advokat atau masyarakat yang harus memiliki Kartu Tanda Penduduk dan/atau Surat Keterangan Pengganti KTP atau passport. Syarat aplikasi e-Berpadu adalah sebagai berikut :
- Pengguna layanan diwajibkan memiliki email dan/atau Nomor Whatsapp
- Email atau Nomor Whatsapp yang dicatatkan, akan digunakan oleh sistem untuk menerima notifikasi saat permohonan, maupun setelah diproses.
Mengisi formulir pelayanan.
Melakukan pendaftaran secara online eberpadu form https://eberpadu.mahkamahagung.go.id/formulir_izin_besuk
Menunjukan dokumen kependudukan berupa KTP, KK, dan lain2
Layanan Informasi E-Berpadu Ijin Besuk tidak dikenakan biaya atau Gratis.
Informasi Mengenai Ijin Besuk e-Berpadu Mahkamah Agung Ri