VISI MISI
VISI
"Terwujudnya Pengadilan Negeri Bekasi yang Agung"
MISI
- Meningkatkan Kemandirian Pengadilan Negeri Bekasi
- Memberikan Pelayanan Hukum yang Berkeadilan kepada Pencari Keadilan
- Meningkatkan Kualitas Kepemimpinan Pengadilan Negeri Bekasi
- Meningkatkan Kredibilitas dan Transparasi Pengadilan Negeri Bekasi
- Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Sekretariatan Peradilan.
- Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2016 tentang Permohonan Surat Keterangan Bagi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Pengadilan.
- Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberlakukan SEMA Nomor 3 Tahun 2016 terhadap semua jenis surat keterangan;
- Surat Keputusan DIrektur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentang Pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
- Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 44/DJU/SK/HM.02.3/2/2019 tentang Pemberlakuan Surat Keterangan Elektronik (eraterang) di Lingkungan Peradilan Umum.
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara dan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
- Permen PAN dan RB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah.
- Permen PAN dan RB Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
- Keputusan Dirjen Badilum Nomor 21/DJU/SK/OT.01.3/3/2022 tanggal 31 Maret 2022 tentang Pembaruan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kepaniteraan Pada Pengadilan TInggi dan Pengadilan Negeri
- Fotokopi KTP (1 lembar)
- Fotokopi KK (1 lembar)
- Fotokopi Ijazah terakhir telah dilegalisir (1 lembar)
- Fotokopi SKCK telah dilegalisir (1 lembar)
- Sertifikat PKPA (1 lembar) Khusus Sumpah Advokat
- Foto 46 berwarna :
- Untuk persyaratan Sumpah Advokat/Melamar Pekerjaan/Bawaslu (2 lembar)
- Untuk persyaratan Pemilu seperti Perangkat Desa (4 lembar)
- Untuk persyaratan Walikota (6 lembar)
7.Pemohon harus mempunyai email
- Mengisi formulir pelayanan.
- Melakukan registrasi untuk pendaftaran secara E-raterang https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/
- Menunjukan dokumen kependudukan berupa KTP, KK, dan lain2
- Layanan Informasi dan Registrasi Akun E-RATERANG tidak dikenakan biaya atauGratis.
Akun E-raterang bagi Pengguna Perorangan