VISI MISI
VISI
"Terwujudnya Pengadilan Negeri Bekasi yang Agung"
MISI
- Meningkatkan Kemandirian Pengadilan Negeri Bekasi
- Memberikan Pelayanan Hukum yang Berkeadilan kepada Pencari Keadilan
- Meningkatkan Kualitas Kepemimpinan Pengadilan Negeri Bekasi
- Meningkatkan Kredibilitas dan Transparasi Pengadilan Negeri Bekasi
- Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
- Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tetang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 Tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektornik.
- Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik.
- Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara Elektronik.
- Per MA No.7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan MA No.1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik
- Keputusan KMA No.363/ KMA/ SK/ XII/ 2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama & Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat
- Dokumen apa saja yang dibutuhkan
- Scan KTP PDF atau JPG
- Scan Kartu Anggota Advokat PDF atau JPG
- Scan Bukti Sumpah PDF atau JPG
- Dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftarkan perkara?
- Surat Kuasa Format PDF atau JPG dengan resolusi Maksimal 10 mb
- Gugatan Format Word dan PDF maksimal 10 mb
- Pendaftaran perkara secara online(e-Filling),
- Pembayaran secara online(e-Payment),
- Pengiriman dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban),
- Pemanggilan secara online(e-Summons)dan
- Penyampaian salinan putusan secara online
30 MENIT untuk pendaftaran .
Jangka waktu penyelesaian perkara melalui e-Court bergantung pada jenis perkara dan tahapan proses. Secara umum, pendaftaran perkara melalui e-Court dapat diselesaikan dalam waktu beberapa hari kerja, sedangkan persidangan dan penyelesaian perkara membutuhkan waktu yang lebih lama, yang bisa bervariasi tergantung pada kompleksitas kasus dan tahapan persidangan
- Layanan Informasi, Pembuatan Gugatan, dan Registrasi Akun E-Court tidak dikenakan biaya atauGratis.
- Pembayaran perkara E-Court dibayar secara elektronik berdasarkan Panjar Biaya yang ditetapkan pada aplikasi E-Court.
Akun E-Court bagi Pengguna Perorangan