Layanan Pelayanan Akta Kematian Disdukcapil Kota Bekasi merupakan fasilitas penerbitan dokumen kependudukan resmi yang mencatat peristiwa kematian seseorang. Penerbitan akta ini berguna untuk kepastian status hukum, pengurusan waris, klaim asuransi, serta pembaruan Data Kependudukan dan Kartu Keluarga (KK) anggota keluarga yang ditinggalkan.
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
- Peraturan Daerah Kota Bekasi mengenai Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
- Formulir Pelaporan Kematian (F-2.01) yang telah diisi lengkap.
- Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Dokter/Puskesmas atau dari Kelurahan setempat.
- KTP-el Asli dan Fotokopi Almarhum/Almarhumah.
- Kartu Keluarga (KK) Asli Almarhum/Almarhumah.
- Fotokopi KTP-el Pelapor (anggota keluarga/ahli waris).
- Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang Saksi.
- Foto makam Almarhum/Almarhumah
Pengajuan Tatap Muka / Loket (MPP Disdukcapil):
- Pemohon mengambil nomor antrean (via mpp.bekasikota.go.id).
- Menyerahkan formulir beserta berkas persyaratan lengkap ke petugas loket.
- Petugas melakukan verifikasi berkas dan menginput data ke database kependudukan (SIAK).
1 – 3 Hari Kerja sejak berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan terverifikasi oleh petugas.
Rp 0,- (GRATIS). Seluruh pelayanan administrasi kependudukan di Kota Bekasi tidak dipungut biaya.
- Akta Kematian (format cetak/digital bertanda tangan elektronik).
- Kartu Keluarga (KK) Baru bagi keluarga yang ditinggalkan (dengan penghapusan nama almarhum/almarhumah).