Layanan ini mencakup penerbitan izin untuk pemasangan reklame (papan/billboard, megatron/videotron, kain/spanduk, melekat/stiker, berjalan, dll.) di wilayah Kota Bekasi untuk keperluan komersial maupun non-komersial.
- Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2012* tentang Penyelenggaraan Reklame.
- Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2012* tentang Pajak Reklame.
- Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 54 Tahun 2018* tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.
Dokumen Pemohon :
- FC KTP Pemohon / Penanggung Jawab.
- FC NPWP Pemohon / Perusahaan.
- Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya (jika berbadan hukum)
Dokumen Teknis & Lahan :
- Surat Kuasa bermeterai (jika dikuasakan) disertai FC KTP Penerima Kuasa.
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen dan Tidak Sengketa (bermeterai).
- Bukti Kepemilikan Lahan / Surat Perjanjian Sewa (jika di atas tanah/bangunan milik pihak ketiga/pribadi).
- Desain/Naskah Reklame, Gambar Konstruksi, dan Peta Denah Lokasi Titik Pemasangan.
- Foto kondisi eksisting lokasi pemasangan.
- Polis Asuransi Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (Third Party Liabilities) khusus reklame konstruksi besar/billboard.
- Izin lama/SKPD periode sebelumnya (khusus perpanjangan).
1. Pengajuan : Pemohon mendaftar secara online melalui sistem perizinan DPMPTSP Kota Bekasi (SILAT) atau mengambil antrean onsite.
2. Verifikasi Administrasi : Petugas memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan.
3. Kaji Teknis & Peninjauan Lapangan : Tim Teknis melakukan evaluasi tata ruang, kelaikan konstruksi, dan cek titik lokasi.
4. Penetapan Pajak/Retribusi : Penerbitan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) oleh Bapenda Kota Bekasi.
5. Pembayaran : Pemohon melakukan pembayaran pajak/retribusi ke Kas Daerah / Bank BJB.
6. Penerbitan & Penyerahan : DPMPTSP menerbitkan Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) dan menyerahkannya ke pemohon.
3 - 7 Hari Kerja (setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, benar, dan pajak/retribusi telah dilunasi).
Penerbitan Izin : Rp0,- (Tidak dipungut biaya perizinan di DPMPTSP).
Pajak Reklame : Dihitung berdasarkan NILAI SEWA REKLAME (NSR), jenis reklame, ukuran, lokasi/zonasi, jangka waktu, dan sudut pandang sesuai ketentuan Bapenda Kota Bekasi.
Surat Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) / SK Izin Reklame resmi dari DPMPTSP Kota Bekasi.