Surat Izin Praktik (SIP) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kepada Tenaga Kesehatan (Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Apoteker, dll.) sebagai legalitas untuk menjalankan praktik pelayanan kesehatan di wilayah Kota Bekasi.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Peraturan Menteri Kesehatan RI yang mengatur masing-masing ketentuan registrasi dan izin praktik tenaga kesehatan.
- Peraturan Daerah Kota Bekasi dan Keputusan Wali Kota Bekasi tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Non-Perizinan.
- Surat Permohonan yang ditandatangani pemohon.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) / NPWP.
- Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan dilegalisir/terverifikasi elektronik.
- Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi cabang Kota Bekasi (IDI, PDGI, PNI, IBI, IAI, dll.) sesuai tempat praktik.
- Surat Keterangan / Rekomendasi dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Faskes) atau tempat praktik.
- Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4x6 (latar belakang merah).
- Pernyataan Keaslian Berkas Perizinan yang diunggah ke sistem.
Pengajuan Secara Daring (Online) :
1. Pemohon mengakses aplikasi *SILAT* (Sistem Informasi Layanan Terpadu) melalui portal silat.bekasikota.go.id.
2. Melakukan registrasi akun dan memilih menu pelayanan *Surat Izin Praktik (SIP) Tenaga Kesehatan*.
3. Mengisi formulir permohonan data diri dan tempat praktik secara akurat.
4. Mengunggah (upload) seluruh berkas persyaratan yang telah dipindai (scan asli) dalam format digital.
5. Tim teknis DPMPTSP/Dinas Kesehatan melakukan verifikasi, validasi berkas, dan evaluasi lapangan jika diperlukan.
6. Setelah permohonan disetujui, E-SIP yang dilengkapi tanda tangan elektronik (TTE) diterbitkan dan dapat diunduh/dicetak mandiri oleh pemohon.
3 – 5 Hari Kerja sejak berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar secara teknis dan administratif.
Rp 0,- (GRATIS). Seluruh proses pengurusan perizinan non-berusaha di DPMPTSP Kota Bekasi tidak dipungut biaya retribusi.
Surat Izin Praktik (SIP) Tenaga Kesehatan dalam format dokumen elektronik/digital yang sah dan dilengkapi QR Code / Tanda Tangan Elektronik (TTE).