Pelayanan Informasi Kepabeanan dan Cukai di Mal Pelayanan Publik Kota Bekasi.
- Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 188/PMK.01/2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Setiap orang yang akan berkonsultasi wajib mengambil nomor antrian yang berada di front desk Mal Pelayanan Publik Kota Bekasi;
- Setiap orang yang berkonsultasi wajib mengisi daftar hadir dan mengisi survei kepuasan layanan informasi;
- Petugas menjawab pertanyaan atau hal lain yang diajukan terkait kepabeanan dan cukai;
- Jika terdapat hal yang ditanyakan bersifat khusus atau dianggap butuh penanganan lebih lanjut maka akan diarahkan untuk datang secara langsung ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean A Bekasi.
Layanan informasi terkait kepabeanan dan cukai meliputi :
- Tata cara mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai;
- Tata cara aktivasi modul pemberitahuan impor barang/pemberitahuan ekspor barang;
- Tata cara pengajuan perizinan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Industri Kecil Menengah;
- Layanan informasi lainnya.