Layanan ini memfasilitasi wajib pajak dalam mengurus berbagai keperluan administratif PBB-P2 di Kota Bekasi, mulai dari pendaftaran objek pajak baru, mutasi/balik nama, pemecahan/penggabungan SPPT, pembetulan data salah, pengolahan keberatan/pengurangan, hingga konsultasi tunggakan dan pencetakan e-SPPT.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
- Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 68 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pendataan, dan Penilaian Objek PBB-P2.
Dokumen Umum :
- Form Permohonan PBB (diisi & ditandatangani).
- FC KTP & KK Wajib Pajak / Pemohon.
- FC NPWP (jika ada).
- Surat Kuasa bermeterai Rp10.000 (jika dikuasakan) + FC KTP Penerima Kuasa.
Dokumen Kepemilikan & Pendukung :
- FC Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat / AJB / Girik / Akta Hibah / Waris).
- FC SPPT PBB Tahun Terakhir & Bukti Pelunasan (STTS).
- FC IMB / PBG (khusus pendaftaran/pembaruan data bangunan).
- Foto objek pajak (tanah dan/atau bangunan) tampak depan.
- Surat Keterangan dari Kelurahan (untuk pendaftaran baru, beda luas, atau beda identitas).
1. Pengajuan : Pemohon mendaftar secara online melalui aplikasi e-PBB Kota Bekasi (e-PBB Akang) atau secara langsung (onsite) di Kantor Bapenda / Mal Pelayanan Publik (MPP).
2. Verifikasi berkas : Petugas loket meneliti kelengkapan dan keabsahan berkas permohonan.
3. Validasi & Cek Lapangan : Petugas teknis melakukan pencocokan data sistem atau survey lokasi jika diperlukan pemecahan, penggabungan, atau revisi luas.
4. Pemrosesan Data : Petugas memproses pemutakhiran data dalam basis data PBB-P2.
5. Penerbitan Produk : Penerbitan SPPT PBB-P2 / Surat Keterangan baru.
Layanan Standar (Mutasi / Pembetulan / Pendaftaran Baru) : 5 - 14 Hari Kerja.
Layanan Khusus (Keberatan / Pengurangan / Cek Lapangan) : 14 - 30 Hari Kerja (sesuai tingkat kerumitan lokasi).
Biaya Pelayanan : Rp0,- (Gratis / Tidak dipungut biaya retribusi pelayanan).
Kewajiban Pembayaran Pajak : Nominal tagihan PBB yang terutang dihitung berdasarkan NJKP dan NJOP lokasi objek pajak sesuai besaran ketetapan pajak daerah.
SPPT PBB-P2 (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) terbaru / e-SPPT.
STTS (Surat Tanda Terima Setoran) / Bukti Lunas PBB.
Surat Keterangan NJOP / Surat Keterangan Bebas PBB (sesuai jenis permohonan).