Pelayanan Perpanjangan SKCK (SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN) di Mal Pelayanan Publik Kota Bekasi.
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Persyaratan Perpanjangan SKCK:
1. Membawa bukti online dari Aplikasi Super App Polri
2. Membawa KTP
1. Download aplikasi polri super app
2. Registrasi/daftar akun
3. Pilih pengajuan SKCK
4. Pastikan BPJS KESEHATAN aktif
5. Isi data dan upload berkas pada aplikasi
6. Lakukan pembayaran melalui online
7. Pastikan memilih lokasi "Polres Metro Bekasi Kota"
8. Selesai dan datang sesuai tanggal pengambilan dan lokasi pengambilan