Pelayanan Pembuatan SKCK (SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN) di Mal Pelayanan Publik Kota Bekasi.
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Persyaratan Perpanjangan SKCK:
Membawa bukti bayar / bukti daftar di Aplikasi Super App Presisi.
Download aplikasi Super App Presisi Polri di Playstore / Appstore, kemudian verifikasi NIK / Email dan memilih Lokasi Cetak di "Polrestro Bekasi Kota" (di dalam Aplikasi).