Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018
Tentang Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik
1. Legalitas Perusahaan
2. KTP Direktur
3. NPWP Perusahaan
- Menyiapkan KTP Direksi Yang Terdaftar dalam Akta Perusahaan Terakhir
- Menyiapkan NPWP Perusahaan dan Pastikan Sudah Validasi (KSWP) di Kantor Pajak Setempat
- Siapkan Email perusahaan/pribadi yang masih aktif
- Pemohon Melakukan Pendaftaran dan Perizinan Melalui Website oss.go.id
Semua Perizinan Yang Ada Di Online Single Submission (OSS)