Layanan Informasi Perbankan BNI di Mal Pelayanan Publik Kota Bekasi.
1. Undang-Undang No. 17 tahun 1968
2. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1992
3. Persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan surat keputusan No. AHU-AH.01.03-0776526 tanggal 14 April 2015.
1. Nasabah Perorangan.
a. Nasabah Anggota BNI Phone Banking
Memiliki Kartu Debit BNI yang aktif.
Untuk bertransaksi melalui BNI Phone Banking, lakukan pendaftaran di cabang, guna
Mendapatkan PIN BNI Phone Banking
Mendaftarkan nomor telepon yang digunakan untuk transaksi.
b. Nasabah Kartu Kredit
Memiliki salah satu jenis Kartu Kredit BNI dan PIN transaksi Kartu Kredit BNI.
c. Nasabah Non Anggota BNI Phone Banking dan Non Nasabah BNI.Untuk mendapatkan
informasi produk dan layanan BNI.
2. Nasabah Non Perorangan
a. Memiliki BNI Taplus Bisnis atau BNI Giro atas nama non perorangan/badan usaha.
b. Melakukan pendaftaran melalui Kantor Cabang BNI untuk mendapatkan Layanan
informasi saldo dan mutasi rekening melalui BNI Phone Banking.
- Booking antrian online di mpp.bekasikota.go.id
- Cetak nomor antrian