Pelayanan Penghapusan Hak Tanggungan di Mal Pelayanan Publik Kota Bekasi.
1. Perkaban Nomor 1 Tahun 2010
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
- Surat Kuasa apabila dikuasakan
- Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
- Sertipikat tanah dan Sertipikat Hak Tanggungan dan/atau konsen roya jika sertipikat Hak Tanggungan hilang
- Surat Roya/Keterangan Lunas/Pelunasan Hutang dari Kreditur
- Fotocopy KTP pemberi HT (debitur), penerima HT (Kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Semua berkas persyaratan discan dalam format PDF dengan ukuran MAX 5MB, dikirim dengan nama file PEMOHON dan NOMOR HAK SERTIFIKAT Scan dikirim ke Alamat Email : kot-bekasi@atrbpn.go.id
- Perlu dilakukan ploting bidang tanah yang dimaksud apabila belum tervalidasi
- Apabila dokumen fotocopy belum di legalisir, petugas loket mencocokan dengan aslinya dan membubuhkan paraf. (apabila waris)
Berdasarkan PNBP untuk pelayanan Pendaftaran Hapusnya Hak Tanggungan/Roya (termasuk roya parsial yang memerlukan pemisahan atau tidak)
Satuan : Perbidang
Tarif : Rp. 50.000