Konsultasi yang diberikan adalah konsultasi yang bersifat umum dengan menggunakan knowledge manajemen Direktorat jendra pajak sebagai panduan dan jika dianggap membutuhkan penanganan lebih lanjut diarahkan untuk menghubungi kring pajak 1500200 atau datang secara langsung ke KPP atau KP2KP
- Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: PER-04/PJ/2019 Tentang Layanan Pajak Tertentu pada layanan terpadu satu pintu
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan tata kerja instansi vertical Direktorat Jenderal Pajak
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Wajib pajak yang berkonsultasi mengisi daftar hadir
- Petugas akan menanyakan dan menjawab permasalahan atau hal yang ingin diketahui oleh wajib pajak
- Jika hal yang ditanyakan bersifat khusus atau dianggap butuh penanganan lebih lanjut maka akan diarahkan untuk datang secara langsung kekantor pelayanan pajak
Konsultasi perpajakan secara umum