Pelayanan di Mal Pelayanan Publik di peruntukan bagi pembuatan Akta Kelahiran terlambat (diatas 60 hari)
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayana Publik
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kab/Kota
Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor : 470/Kep.609.Disdukcapil/XII/2020 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Melalui e-Open (Elektronik Online Pelayanan Kependudukan) di Kota Bekasi
PERSYARATAN
PENDAFTARAN WAJIB MELAMPIRKAN UPLOAD SURAT KELAHIRAN DARI DOKTER/BIDAN/PENOLONG ATAU SPTJM KEBENARAN DATA KELAHIRAN.
PENDAFTARAN WAJIB MELAMPIRKAN UPLOAD KUTIPAN AKTA NIKAH/AKTA PERKAWINAN ORANG TUA ATAU SPTJM KEBENARAN SEBAGAI PASANGAN SUAMI-ISTRI.
PENDAFTARAN WAJIB MELAMPIRKAN UPLOAD IDENTITAS SAKSI KELAHIRAN.
PENDAFTARAN WAJIB MELAMPIRKAN UPLOAD KARTU KELUARGA. ORANG TUA
PENDAFTARAN WAJIB MELAMPIRKAN UPLOAD KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) ORANG TUA.
Menerima dan memeriksa Akta Kelahiran dari Operator Kecamatan/MPP
Menerima, memeriksa dan memaraf Kutipan Akta Kelahiran dari operator pada kantor Kecamatan/MPP
Menerima, memeriksa dan memaraf Kutipan Akta Kelahiran
Menerima, memeriksa dan menandatangani Kutipan Akta Kelahiran
Petugas pelayanan mengambil Kutipan Akta Kelahiran yang sudah ditanda tangani Kepala Dinas dan peatugas pelayanan mengkonfirmasikan operator di Kecamatan/MPP
3 hari kerja
Gratis
AKTA KELAHIRAN
Untuk Booking Nomor Antrian Silahkan Klik Tombol Dibawah.