Pelayanan mutasi habis SPPT di Mal Pelayanan Publik Kota Bekasi.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah
- Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor : 973/Kep.351-Bapenda/VII/2019 tentang Pedoman Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan
- Keputusan Kepada Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi Nomor: 065.2/Kep.637 A-Bapenda/VI/2020 tentang Standar Pelayanan Pada Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi
Syarat-syarat Mutasi Habis dan Mutasi Sebagian SPPT PBB
- Mengisi formulir pengajuan Mutasi Objek/Subjek PBB (form tersedia)
- Mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani (fom tersedia)
- Mengisi Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP) apabila ada bangunan (form tersedia)
- Surat kuasa dan dalam hal SPOP diisi dan ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak dan bermaterai
Permohonan dilampirkan :
- Foto copy identitas wajib pajak (KTP)
- Foto copy identitas yang diberi kuasa (KTP) apabila dikuasakan
- Foto copy salah satu bukti kepemilikan tanah (sertipikat, AJB)
- Fotocopy SPPT PBB
- Fotocopy SSPD BPHTB sejak 2011 yang sudah di Validasi oleh Bapenda Kota Bekasi apabila terjadi perubahan nama subjek pajak
1. Petugas (FO) menerima formulir/berkas dari Wajib Pajak.
2. Berkas permohonan diinput dalam sistem PBB.
3. Mencetak Surat Keterangan NJOP Mutasi PBB dan di stempel basah tanda tangan kepala bidang pendapatan daerah.
4. Hasil di berikan kepada wajib pajak diloket pelayanan pengambilan hasil.