Pelayanan pembetulan SPPT PBB di Mal Pelayanan Publik Kota Bekasi.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah
- Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor : 973/Kep.351-Bapenda/VII/2019 tentang Pedoman Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan
- Keputusan Kepada Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi Nomor: 065.2/Kep.637 A-Bapenda/VI/2020 tentang Standar Pelayanan Pada Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi
Syarat-syarat Pembetulan SPPT PBB
- Mengisi formulir Permohonan SPPT (Form tersedia)
- Mengisi formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani (Form tersedia)
- Surat Kuasa dan dalam hal SPOP diisi dan ditandatangani oleh kuasa wajib pajak dan bermaterai.
Permohonan dilampirkan :
- Foto copy Identitas Wajib Pajak (KTP)
- Foto copy Identitas yang diberi kuasa (KTP) apabila dikuasakan
- Asli SPPT atau SK NJOP PBB tahun berjalan
- Petugas (FO) menerima formulir./berkas dari Wajib Pajak.
- Pembetukan SPPT PBB yang tidak merubah ketetapan diinput, dicetak Surat Keterangan NJOP, distempel basah tanda tangan kepala bidang pendapatan daerah dan diberikan kepada wajib pajak diloket pengambilan hasil.
- Pembetulan SPPT PBB yang merubah ketetapan subid pelayanan administrasi pajak dan retribusi daerah membuat nota dinas penerimaan berkas.
- Subid pendataan dan penilaian pajak daerah melakukan penelitian lapangan dan atau verifikasi kantor.
- Berkas yang tidak memenuhi persyaratan ditolak dan dibuatkan surat penolakan dengan ditanda tangani kepala Bapenda.
- Berkas yang memenuhi persyaratan dibuatkan Surat Keputusan Pembetulan dengan tanda tangan kepala Bapenda bagi SPPT PBB yang belum lunas tahun pajak berjalan.
- Pembetulan SPPT PBB yang merubah ketetapan 7 (tujuh) hari kerja
- Pembetulan SPPT PBB yang tidak merupah ketetapan 1 (satu) hari kerja
SPPT PBB / Surat Keterangan NJOP (Pembetulan yang merubah ketetapan dan Pembetulan SPPT PBB yang tidak merubah ketetapan)