Pelayanan buka blokir di Mal Pelayanan Publik Kota Bekasi.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah
- Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor : 973/Kep.351-Bapenda/VII/2019 tentang Pedoman Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan
- Keputusan Kepada Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi Nomor: 065.2/Kep.637 A-Bapenda/VI/2020 tentang Standar Pelayanan Pada Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi
Syarat-syarat Buka Blokir SPPT PBB
Jika Permohonan hanya untuk pembukaan blokir tanpa perlu cetakan SPPT PBB, Pemohon cukup melampirkan :
- Print out Lunas PBB
- Bukti Bayar PBB yang terhutang
- Fotocopy Surat Tanah
- Fotocopy KTP
- Lunas PBB
- Petugas (FO) menerima formulir/berkas dari Wajib Pajak.
- Berkas diproses untuk pembukaan blokir SPPT PBB.
- Wajib Pajak dapat membayar pajak.