Pelayanan salinan SPPT PBB di Mal Pelayanan Publik Kota Bekasi.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah
- Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor : 973/Kep.351-Bapenda/VII/2019 tentang Pedoman Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan
- Keputusan Kepada Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi Nomor: 065.2/Kep.637 A-Bapenda/VI/2020 tentang Standar Pelayanan Pada Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi
Syarat-syarat Salinan SPPT PBB
- Mengisi formulir salinan SPPT (Form Tersedia)
- Surat Kuasa dan dalam hal permohonan diisi dan ditandatangani oleh Kuasa Wsajib Pajak dan bermaterai.
- Lunas PBB
Permohonan dilampirkan :
- Foto copy Identitas Wajib Pajak/Pemohon(KTP)
- Foto copy identitas yang diberi kuasa (KTP) apabila dikuasakan
- Foto copy SPPT PBB tahun sebelumnya
- Print out Lunas PBB
1. Petugas (FO) menerima formulir/berkas dari Wajib Pajak.
2. Salinan SPPT PBB yang dimohonkan di cetak.
3. Salinan SPPT PBB diparaf oleh kasubid pelayanan administrasi pajak dan retribusi daerah
4. Salinan SPPT PBB di stempel basah tanda tangan kepala Bapenda.
5. Hasil Salinan SPPT PBB di berikan kepada wajib pajak diloket pelayanan pengambilan hasil.