Pelayanan pajak daerah di Mal Pelayanan Publik Kota Bekasi.
Akta No. 4 Tahun 1999 yang dibuat dihadapan Ny. Popy Kuntari Sutresna SH. Notaris di Bandung tanggal 8 April 1999 berikut Akta Perbaikan Nomor 8 Tanggal 15 April 1999 yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman RI tanggal 16 April 1999, bentuk hukum Bank Jabar diubah dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT).
- Membawa SPPT PBB / Mengetahui NOP yang akan dibayar.
- Mengetahui tahun pajak yang akan dibayar.
- Membawa SPPT yg akan dibayar.
- Menyiapkan uang sesuai nominal di sppt yg akan dibayar
Sesuai ketentuan yang berlaku