A. USUL PETIKAN KE-II
Persyaratan :
1.Formulir permintaan petikan ke-2 SK pensiun
2.Kartu identitas pensiun (KARIP)
3.SK pensiun yang hilang/rusak
4.Pas foto
5.Asli dan surat keterangan kehilangan SK pensiun ari kepolisian
6.Identitas diri (KTP/SIM) pemohon
B.PENGAJUAN PENDAFTARAN ISTRI/SUAMI/ANAK
Persyaratan :
1.Formulir Pendaftaran Istri/Suami/Anak (A11)
2.Formulir Permintaan Kartu Penunjukan Istri (KPI) (khusus untuk TNI/Polri)
3.SK Pensiun
4.Surat Nikah Istri Pertama dan Kedua (Legalisir Lurah dan Camat)
5.Surat Cerai atau Kematian Istri Pertama di legalisir Lurah/Kepala Desa
6.Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang disahkan oleh Lurah/Kepala Desa
7.Akte Kelahiran yang disahkan oleh Lurah/Kepala Desa (untuk usul penambahan anak)
8.Pas foto Suami
9.Pas foto Istri
10.Pas foto berdampingan suami dan istri
11.Identitas diri (KTP / SIM) suami istri
12.Kartu Identitas Pensiun (KARIP)
C.PERMOHONAN PINDAH KANTOR BAYAR PENSIUN/PERUBAHAN ALAMAT
Persyaratan :
1.Mengisi Formulir Mutasi;
2.Fotokopi Kartu Identitas Pensiun (KARIP);
3.Asli dan Fotokopi SK Pensiun;
4.Pas foto terbaru, ukuran 3 x 4, sebanyak 2 (dua) lembar;
5.Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
6.Fotokopi buku rekening baru pemohon.
D.KARTU PESERTA TASPEN (KPT)
Persyaratan :
1.Surat Pengantar dari instansi;
2.Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT);
3.Fotokopi SK Capeg;
4.Fotokopi Kenaikan Gaji Berkala Terakhir (KGB);
Catatan :
Dalam hal kartu Perserta Taspen hilang, maka permohonan penerbitan KPT harus
dilengkapi dengan :
1. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian;
2.Fotokopi SK Terakhir.