Pelayanan Peningkatan Hak (Pemberian Hak Milik Perorangan) di Mal Pelayanan Publik Kota Bekasi.
Perkaban Nomor 1 Tahun 2010
1. Formulir permohonan yang sudah ditanda tangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
2. Surat kuasa yang telah dikuasakan
3. Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP,KK)serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkandengan aslinya oleh petugas loket
4. Asli bukti perolehan tanah/ alas hak
5. Asli surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah (Rumah Gol III) atau rumah yang dibeli dari pemerintah
6. Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket , penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
7. Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket , penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
Keterangan:
- Identitas diri
- Luas, letak dan penggunaan tanah yg dimohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik
- Semua berkas persyaratan discan dalam format PDF dengan ukuran MAX 5MB, dikirim dengan nama file PEMOHON dan NOMOR HAK SERTIFIKAT Scan dikirim ke Alamat Email : kot-bekasi@atrbpn.go.id
- Perlu dilakukan ploting bidang tanah yang dimaksud apabila belum tervalidasi
- Apabila dokumen fotocopy belum di legalisir, petugas loket mencocokan dengan aslinya dan membubuhkan paraf. (apabila waris)
Berdasarkan PNBP untuk pelayanan Pendaftaran Peningkatan Hak Atas Tanah
Tarif : Rp. 50.000