Penerbitan dan perpanjangan kartu AK.1 di Mal Pelayanan Publik diperuntukan bagi warga Kota Bekasi.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja (Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.07/MEN/IV/2008 tentang Penempatan Tenaga Kerja "telah dicabut dan ditanyakan tidak berlaku");
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Provinsi dan Kabupaten/ Kota;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
1. Foto copy Ijazah terakhir/ Surat Keterangan Lulus
2. Foto copy E-KTP Kota Bekasi
3. Pas photo ukuran3 x 4 (2 lembar)
4. Foto copy sertifikat kompentensi kerja (bagi yang memiliki)
5. Foto copy surat pengalaman keterangan pengalaman kerja (bagi yang memiliki)
1. Pengambilan Nomor Permohonan Antrian;
2. Penyerahan Berkas ke Petugas Antar Kerja;
3. Cetak Kartu AK. 1;
4. TTD Kepala Seksi;
5. Kartu Ak. 1 diserahkan kepada Pemohon