Pelayanan Perpanjangan SKCK (SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN) di Mal Pelayanan Publik Kota Bekasi.
*Catatan :
Khusus untuk pelayanan perpanjangan SKCK di Gerai Pelayanan Publik Atrium Pondok Gede hanya melayani pemohon yang berdomisili (Sesuai KTP)di Kecamatan Pondok Gede dan Pondok Melati, danhanya untuk keperluan Melamar Pekerjaan dan Administrasi Kantor Swasta.
Bagi pemohon dengan keperluan CPNS, TNI, POLRI, BUMNdan yang berkaitan dengan Pemerintahan, SKCK harus dikeluarkan dari POLRES METRO BEKASI KOTA.
- MPP BTC: SKCK dikeluarkan oleh POLRES METRO BEKASI KOTA
- GPP Pondok Gede : SKCK dikeluarkan oleh POLSEK PONDOK GEDE
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Persyaratan Perpanjangan SKCK:
1. Fotocopy EKTP 2 lembar
2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) 1 lembar
3. Fotocopy ijazah/akte kelahiran 1 lembar
4. SKCK asli/fotocopy
4.Pas foto ukuran 4x6 :
- Pas foto perpanjangan SKCK 4 lembar
- Foto studio latar merah
- Berpakaian rapi/berkerah
- Tidak menggunakan aksesoris
- Tidak boleh selfie
Prosedur pelayanan SKCK di MPP :
- Mencetak nomor antrian di mesin antrian MPP.
- Pengecekan berkas administrasi.
- Pengisian formulir dan pembayaran biaya PNBP.
- Entri data komputer.
- Produksi / cetak SKCK.
- Penyerahan SKCK ke pemohon.
- Pengarsipan.
- MPP BTC : SKCK dikeluarkan oleh POLRES METRO BEKASI KOTA
- GPP Pondok Gede : SKCK dikeluarkan oleh POLSEK PONDOK GEDE