Pendaftaran Perkara Secara Elektronik (E-Court) adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara online, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online, pembayaran secara online, pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan persidangan yang dilakukan secara elektronik.
Layanan e-court terdiri dari :
- e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)
- e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)
- e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
- e-Litigation (Persidangan secara online)
- Undang-Undang RI No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- SK Ketua Mahkamah Agung RI No.1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan
- SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor: 0017/Dj.A/SK/VII/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Lingkungan Peradilan Agama
- SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor : 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018 Tentang Pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Lingkungan Peradilan Agama.
- Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik
- Mengisi formulir permohonan pelayanan
- Membawa Dokumen Kependudukan Berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Buku Nikah
- Mengisi formulir pelayanan.
- Melakukan registrasi untuk pendaftaran secara E-Court.
- Menunjukan dokumen kependudukan berupa KTP, KK, dan Buku Nikah
- Khusus pendaftaran secara E-Court, melakukan pembayaran perkara secara elektronik
- Layanan Informasi, Pembuatan Gugatan, dan Registrasi Akun E-Court tidak dikenakan biaya atau Gratis.
- Pembayaran perkara E-Court dibayar secara elektronik berdasarkan Panjar Biaya yang ditetapkan pada aplikasi E-Court.
Akun E-Court bagi Pengguna Perorangan