Adalah layanan yang membantu para pihak yang akan mendaftarkan perkaranya untuk membuat surat gugatan/permohonan baik secara manual maupun melalui aplikasi Gugatan Mandiri.
- Undang-Undang RI No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- SK Ketua Mahkamah Agung RI No.1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan
- SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor: 0017/Dj.A/SK/VII/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Lingkungan Peradilan Agama
- SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor : 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018 Tentang Pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Lingkungan Peradilan Agama.
- Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik
- Mengisi formulir permohonan pelayanan
- Membawa Dokumen Kependudukan Berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Buku Nikah
- Mengisi formulir pelayanan.
- Melakukan registrasi untuk pembuatan gugatan/permohonan dan atau pendaftaran secara E-Court.
- Menunjukan dokumen kependudukan berupa KTP, KK, dan Buku Nikah
Surat Gugatan / Permohonan