1. Informasi profil dan pelayanan dasar dasar pengadilan yang terdiri atas:
- Profil pengadilan, meliputi: fungsi, tugas dan yurisdiksi pengadilan; struktur organisasi pengadilan; alamat, telepon, faksimili, dan situs resmi pengadilan, dan lain sebagainya
- Informasi mengenai perkara dan persidangan
- Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan
- Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak kepaniteraan lain sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan
- Agenda Sidang pada Pengadilan Tingkat Pertama
- Informasi mengenai produk pengadilan
2. Informasi yang berkaitan dengan hak masyarakat, meliputi :
- Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas biaya perkara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan
- Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim dan aparatur peradilan
- Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran hakim dan aparatur peradilan
- Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi
- Informasi lain sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
- Undang-Undang RI No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- SK Ketua Mahkamah Agung RI No.1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan
- SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor: 0017/Dj.A/SK/VII/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Lingkungan Peradilan Agama
- SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor : 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018 Tentang Pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Lingkungan Peradilan Agama.
- Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik
Membawa Dokumen Kependudukan Berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Buku Nikah
- Mengisi formulir pelayanan.
- Menunjukan dokumen kependudukan berupa KTP, KK, dan Buku Nikah