Pengumuman:
Jam Pelayanan MPP, GPP dan DPMPTSP Kota Bekasi Senin-Jumat Pukul. 08.00 - 15.00 WIB

POLRES KOTA BEKASI SIM

SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Informasi Pelayanan

Pengunjung

88

...

Hari Ini

777

...

Kemarin

5231

...

Seminggu

10146

...

Bulan Ini

63703

...

Tahun Ini

1008211

...

Total

MPPKota Bekasi