Pengumuman:
Jam Pelayanan MPP, GPP dan DPMPTSP Kota Bekasi Senin-Jumat Pukul. 08.00 - 15.00 WIB

POLRES KOTA BEKASI SIM

SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Informasi Pelayanan

Pengunjung

322

...

Hari Ini

895

...

Kemarin

4961

...

Seminggu

9603

...

Bulan Ini

63160

...

Tahun Ini

1007668

...

Total

MPPKota Bekasi