Pelayanan Perizinan 1000 UMKM

Penyerahan Izin Usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bekasi kepada Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Dengaan memiliki NIB, pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) bisa membuktikan legalitas Penanaman Modal atau Berusaha. Selain itu, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) akan bertransformasi dari sektor informal menjadi formal serta berpeluang besar naik kelas dan berdaya saing.