Pengumuman:
Jam Pelayanan MPP, GPP dan DPMPTSP Kota Bekasi Senin-Jumat Pukul. 08.00 - 15.00 WIB

Pelayanan Perizinan 1000 UMKM

10 Maret 2022 672

Penyerahan Izin Usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bekasi kepada Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

 

Dengaan memiliki NIB, pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) bisa membuktikan legalitas Penanaman Modal atau Berusaha. Selain itu, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) akan bertransformasi dari sektor informal menjadi formal serta berpeluang besar naik kelas dan berdaya saing.

Pengunjung

52

...

Hari Ini

729

...

Kemarin

5127

...

Seminggu

14408

...

Bulan Ini

67965

...

Tahun Ini

1012473

...

Total

MPPKota Bekasi